Senin, 16 Juli 2012

AKUNTANSI ASET TETAP (SAP NO.7)


Akuntansi Aset Tetap

Pendahuluan
                Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan Standar yang mengatur tentang Akuntansi Aset Tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Standar ini tidak diterapkan untuk :
1.       Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
2.       Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources)

Pengertian Aset Tetap
                Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah :
1.       Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lain, seperti instansi pemerintah lainnya, universitas, atau kontraktor
2.       Hak atas tanah

Aset Tetap Pemerintah - Sebagaimana akuntansi komersial, dalam akuntansi pemerintahan juga dikenal istilah aset tetap. Lebih lanjut dalam modul Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Tim PPAKP ( 2008, 8 ) menyatakan bahwa BMN dalam SIMAK-BMN terbagi menjadi aset lancar, aset tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah, yang selanjutnya akan dilaporkan di neraca pemerintah pada sisi aset.

Pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Sedangkan, Pengertian aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Klasifikasi Aset Tetap
Berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas, klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
1.       Tanah         
yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
2.       Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3.       Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
4.       Jalan, Irigasi, dan Jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
5.       Aset Tetap lainnya
merupakan aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
6.       Konstruksi dalam Pengerjaan
mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

Pengakuan Aset Tetap
                Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
1.       Berwujud
2.       Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
3.       Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
4.       Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
5.       Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Tujuan utama dari perolehan asset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan asset tetap akan handal bila asset tetap telah diterima dan diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan asset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan atau penguasaan secara hukum, misal sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Penilaian Awal Aset Tetap
            Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

Komponen Biaya
                Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal dan biaya simpan dan bongkar muat, biaya pemasangan, biaya professional seperti arsitek dan insiyur, serta biaya konstruksi.



Konstruksi Dalam Pengerjaan
                Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Apabila tidak disebutkan lain dalam PSAP ini,  maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada PSAP 08.

Perolehan secara Gabungan
                Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

Pertukaran Aset (Exchanges of Assets)
                Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer atau diserahkan.
                Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat astas aset yang dilepas.

Aset Donasi
                Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Apabila perolehan asset tetap memenuhi kriteria perolehan asset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.

Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
                Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Asset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing – masing akun asset tetap dan akun ekuitas.

Penyusutan
                Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu asset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat asset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing – masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat asset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.  Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh asset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik asset tersebut.
                Metode penyusutan yang dapat dipergunakan ialah:
a.       Metode garis lurus
b.      Metode saldo menurun ganda
c.       Metode unit produksi

Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
                Penilaian kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

Akuntansi Tanah
                Tanah yang dimilik dan atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi asset tetap.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai asset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang – undangan yang berlaku di Negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.

Aset Bersejarah (Heritage Assets)
Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan asset bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Beberapa asset tetap dijelaskan sebagai asset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contohnya adalah bangunan bersejarah, monument, tempat – tempat purbakala (candi), dan karya seni lainnya. Berikut adalah karakteristik yang seringkali dianggap sebagai cirri khas asset bersejarah:
a.       Nilai cultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b.      Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
c.       Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
d.      Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Asset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monument, dalam Catatan atas laporan keuangan dengan tanpa nilai. Beberapa asset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, asset ini akan diterapkan prinsip – prisip yang sama seperti asset tetap lainnya.


Aset Infrastruktur (Infrastructure Assets)
                Beberapa asset biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai karakteristik:
a.       Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
b.      Sifatnya khusus dan tidak ada alternative lain penggunaannya
c.       Tidak dapat dipindah – pindahkan
d.      Terdapat batasan – batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari asset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, asset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai asset pemerintah. Asset infrastruktur memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini. Contoh dari asset ini ialah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.

Aset Militer (Military Assets)
                Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini.

Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal)
                Suatu asset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila asset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Pengungkapan Aset Tetap
                Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing – masing jenis asset tetap yakni:
a.       Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
b.      Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, dan jika ada mutasi asset tetap lainnya.
c.       Informasi penyusutan, meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan, dan nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
1.       Eksistensi dan batasan hak milik atas asset tetap
2.       Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap
3.       Jumlah pengeluaran pada pos asset tetap dalam konstruksi
4.       Jumlah komitmen untuk akuisisi asset tetap
Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal – hal yang berikut harus diungkapkan:
a.       Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap
b.      Tanggal efektif penilaian kembali
c.       Jika ada, nama penilai independen
d.      Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
e.      Nilai tercatat setiap jenis asset tetap
Asset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi asset dimaksud. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar