Akuntansi Aset Tetap
Pendahuluan
Standar
Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan Standar yang mengatur tentang
Akuntansi Aset Tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi
untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta
penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai
tercatat aset tetap. Standar ini tidak diterapkan untuk :
1. Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative
natural resources)
2. Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas
alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui
(non-regenerative natural resources)
Pengertian Aset Tetap
Aset tetap
adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk
digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian
utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca.
Termasuk dalam aset tetap pemerintah :
1. Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan
oleh entitas lain, seperti instansi pemerintah lainnya, universitas, atau
kontraktor
2. Hak atas tanah
Aset
Tetap Pemerintah - Sebagaimana akuntansi
komersial, dalam akuntansi pemerintahan juga dikenal istilah aset tetap. Lebih
lanjut dalam modul Sistem Informasi dan
Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Tim PPAKP ( 2008, 8
) menyatakan bahwa BMN dalam SIMAK-BMN terbagi menjadi aset lancar, aset
tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah, yang selanjutnya akan dilaporkan
di neraca pemerintah pada sisi aset.
Pengertian
aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai
dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat
diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam
satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
Sedangkan, Pengertian aset
tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum.
Klasifikasi Aset Tetap
Berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas
operasi entitas, klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
1. Tanah
yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai
dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
2. Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat
elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan
dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3. Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh
dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam
kondisi siap pakai.
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh
pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi
siap pakai.
5. Aset Tetap lainnya
merupakan aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke
dalam aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan
operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
6. Konstruksi dalam Pengerjaan
mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan
namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.
Pengakuan Aset Tetap
Aset tetap
diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat
diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, harus dipenuhi
kriteria sebagai berikut :
1. Berwujud
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Tujuan utama dari perolehan asset tetap adalah untuk
digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan
dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan asset tetap akan handal bila asset tetap
telah diterima dan diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat
penguasaannya berpindah. Saat pengakuan asset akan dapat diandalkan apabila
terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan atau
penguasaan secara hukum, misal sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan
bermotor.
Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila
penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka
nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Penilaian Awal Aset Tetap
Barang berwujud
yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan
sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila
aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar
nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Untuk keperluan penyusunan
neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah
nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya
setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas
menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
Komponen Biaya
Biaya perolehan
suatu aset tetap terdiri dari harga beli atau konstruksinya, termasuk bea impor
dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset
tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan
yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah
biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal dan biaya simpan dan bongkar
muat, biaya pemasangan, biaya professional seperti arsitek dan insiyur, serta
biaya konstruksi.
Konstruksi Dalam
Pengerjaan
Jika
penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu
periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan
dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut
selesai dan siap dipakai. Apabila tidak disebutkan lain dalam PSAP ini, maka berlaku prinsip dan rincian yang ada
pada PSAP 08.
Perolehan secara Gabungan
Biaya perolehan
dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan
mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar
masing-masing aset yang bersangkutan.
Pertukaran
Aset (Exchanges of Assets)
Suatu aset
tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap
yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur
berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai
tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau
setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer atau diserahkan.
Suatu aset
tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang
memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset
tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa.
Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam
transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat
astas aset yang dilepas.
Aset Donasi
Aset tetap yang
diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat
perolehan. Apabila perolehan asset tetap memenuhi kriteria perolehan asset
donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.
Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
Pengeluaran
setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau
yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam
bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus
ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
Pengukuran Berikutnya (Subsequent
Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Asset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset
tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang
memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan
penyesuaian pada masing – masing akun asset tetap dan akun ekuitas.
Penyusutan
Penyusutan
adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu asset tetap yang dapat disusutkan
(depreciable assets) selama masa manfaat asset yang bersangkutan. Nilai
penyusutan untuk masing – masing periode diakui sebagai pengurang nilai
tercatat asset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan
operasional. Selain tanah dan konstruksi
dalam pengerjaan, seluruh asset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan
karakteristik asset tersebut.
Metode
penyusutan yang dapat dipergunakan ialah:
a. Metode garis lurus
b. Metode saldo menurun ganda
c. Metode unit produksi
Penilaian Kembali Aset Tetap
(Revaluation)
Penilaian
kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena
Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian asset berdasarkan biaya
perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan
berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Akuntansi Tanah
Tanah yang
dimilik dan atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada
prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi
asset tetap.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai asset tetap hanya
dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang – undangan
yang berlaku di Negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada
mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.
Aset Bersejarah (Heritage
Assets)
Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk
menyajikan asset bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan
dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Beberapa asset tetap dijelaskan sebagai
asset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah.
Contohnya adalah bangunan bersejarah, monument, tempat – tempat purbakala
(candi), dan karya seni lainnya. Berikut adalah karakteristik yang seringkali
dianggap sebagai cirri khas asset bersejarah:
a. Nilai cultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin
secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b. Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara
ketat pelepasannya untuk dijual.
c. Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama
waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
d. Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus
dapat mencapai ratusan tahun.
Asset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit,
misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monument, dalam
Catatan atas laporan keuangan dengan tanpa nilai. Beberapa asset bersejarah
juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya,
sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk
kasus tersebut, asset ini akan diterapkan prinsip – prisip yang sama seperti
asset tetap lainnya.
Aset Infrastruktur (Infrastructure
Assets)
Beberapa asset
biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang
universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai karakteristik:
a. Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
b. Sifatnya khusus dan tidak ada alternative lain penggunaannya
c. Tidak dapat dipindah – pindahkan
d. Terdapat batasan – batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari asset
infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, asset infrastruktur secara
signifikan sering dijumpai sebagai asset pemerintah. Asset infrastruktur
memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip –
prinsip yang ada pada pernyataan ini. Contoh dari asset ini ialah jaringan,
jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.
Aset Militer (Military
Assets)
Peralatan militer, baik
yang umum maupun khusus, memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan
sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini.
Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal)
Suatu asset
tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila asset secara permanen
dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas
harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif
pemerintah tidak memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos
asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Pengungkapan Aset Tetap
Laporan
keuangan harus mengungkapkan untuk masing – masing jenis asset tetap yakni:
a. Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
b. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang
menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai,
dan jika ada mutasi asset tetap lainnya.
c. Informasi penyusutan, meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan
yang digunakan, masa manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan, dan nilai
tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
1. Eksistensi dan batasan hak milik atas asset tetap
2. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset
tetap
3. Jumlah pengeluaran pada pos asset tetap dalam konstruksi
4. Jumlah komitmen untuk akuisisi asset tetap
Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai
kembali, maka hal – hal yang berikut harus diungkapkan:
a. Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap
b. Tanggal efektif penilaian kembali
c. Jika ada, nama penilai independen
d. Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya
pengganti
e. Nilai tercatat setiap jenis asset tetap
Asset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis,
kondisi dan lokasi asset dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar