Senin, 16 Juli 2012

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN


LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PENDAHULUAN
            Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
            Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
            Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari:
1.        Laporan Realisasi Anggaran
2.        Laporan Perubahan SAL
3.        Neraca
4.        Laporan Operasional
5.        Laporan Perubahan Ekuiitas
6.        Laporan Arus Kas
7.        Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali:
a.        Laporan keuangan konsolidasian arus kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
b.        Laporan keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan disajikan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua kementerian lembaga/negara kepda lembaga legislatif. Pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi dibawahnya kepada lembaga legislatif.
Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Contoh akun timbal balik ini antara lain sisa uang persediaan yang belum dipertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran sampai dengan akhir periode akuntansi.

ENTITAS PELAPORAN
            Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
Ciri umum entitas pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan:
Ø  Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran.
Ø  Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat.
Ø  Entitas tersebut membuat pertanggung jawaban, baik langsung maupun tidak langsung, kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

ENTITAS AKUNTANSI
            Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
            Entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.  Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan.

BADAN LAYANAN UMUM/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLU/BLUD)
            Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita.
            Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas akuntansi yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Sedangkan, selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan.

PROSEDUR KONSOLIDASI
            Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.

PENGUNGKAPAN
            Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas tersebut merupakan entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar