LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENDAHULUAN
Konsolidasi
adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu
entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan
entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar
dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan
keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan
keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi sehingga
tersaji sebagai satu entitas tunggal.
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Laporan
keuangan konsolidasian terdiri dari:
1.
Laporan
Realisasi Anggaran
2.
Laporan
Perubahan SAL
3.
Neraca
4.
Laporan
Operasional
5.
Laporan
Perubahan Ekuiitas
6.
Laporan
Arus Kas
7.
Catatan
atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan konsolidasian
disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali:
a.
Laporan
keuangan konsolidasian arus kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai
fungsi perbendaharaan umum.
b.
Laporan
keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan
disajikan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat menyampaikan laporan keuangan konsolidasian
dari semua kementerian lembaga/negara kepda lembaga legislatif. Pemerintah
daerah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi
dibawahnya kepada lembaga legislatif.
Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal
balik (reciprocal accounts). Contoh
akun timbal balik ini antara lain sisa uang persediaan yang belum dipertanggung
jawabkan oleh bendahara pengeluaran sampai dengan akhir periode akuntansi.
ENTITAS PELAPORAN
Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa
laporan keuangan.
Ciri umum entitas pelaporan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan:
Ø Entitas tersebut dibiayai oleh APBN
atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran.
Ø Entitas tersebut dibentuk dengan
peraturan perundang-undangan.
Ø Pimpinan entitas tersebut adalah
pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang
dipilih oleh rakyat.
Ø Entitas tersebut membuat pertanggung
jawaban, baik langsung maupun tidak langsung, kepada wakil rakyat sebagai pihak
yang menyetujui anggaran.
ENTITAS AKUNTANSI
Entitas akuntansi adalah unit
pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas
pelaporan.
Entitas akuntansi menyelenggarakan
akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang
yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan. Setiap unit pemerintahan yang menerima
anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan
menurut Standar Akuntansi Pemerintahan.
BADAN LAYANAN UMUM/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLU/BLUD)
Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) adalah instansi di lingkungan
pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit,
universitas negeri, dan otorita.
Selaku
penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas
akuntansi yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang
secara organisatoris membawahinya. Sedangkan, selaku satuan kerja pelayanan
berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara
yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan.
PROSEDUR KONSOLIDASI
Konsolidasi
dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang
diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau
yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya,
dengan mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan
keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang
secara organisatoris berada di bawahnya.
PENGUNGKAPAN
Dalam Catatan atas Laporan Keuangan
(CaLK) perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau
digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas tersebut merupakan
entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Dalam hal konsolidasi tidak diikuti
dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan
besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum
dilaksanakannya eliminasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar