Minggu, 15 Juli 2012

TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR)

TUNTUTAN GANTI RUGI

Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung daerah menderita kerugian. Yang termasuk dalam klasifikasi pegawai disini adalah:
1.    Pegawai daerah
2.     Pegawai negeri/pegawai daerah yang diperbantukan/dipekerjakan
3.     Pegawai perusahaan daerah
4.     Pekerja daerah
5.      ABRI/purnawirawan ABRI yang dikaryakan/dipekerjakan pada daerah

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
1.    Melalui Upaya Damai
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui upaya damai dilakukan apabila penggantian kerugian keuangan daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM).
2.    Melalui Tuntutan Perbendaharaan
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses Tuntutan Perbendaharaan dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya merupakan kewenangan kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Majelis Pertimbangan). Apabila pembebanan perbendaharaan telah diterbitkan, kepala daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.
3.    Melalui Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses Tuntutan Ganti Rugi dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya menjadi wewenang kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan.

Tuntutan Ganti Rugi baru dapat dilakukan apabila:
a.  Adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau kelalaian pegawai negeri termasuk melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi atau status dalam jabatannya
b.  Pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kesalahan itu tidak berkedudukan sebagai bendahara
c.  Pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak langsung telah dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu.
Apabila pembebanan ganti rugi telah diterbitkan, Kepala Daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.
4.    Melalui Cara Lain
Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji (wanprestasi), maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa melalui Badan/Instansi penagih yang berwenang setelah diputuskan kepala daerah bahwa tagihan akan/telah macet.

PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Proses Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutanperbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Lingkup Departemen Kehutanan Menteri Kehutanan Pasal 35 pada unit organisasi/Satuan Kerja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Kepala Satuan Kerja An. Inspektur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara yang terjadi dan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2.    Hasil Pemeriksaan pada butir 1 disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dengan tembusan Eselon I terkait.
3.   Dalam hasil pemeriksaan tersebut ada unsur kelalaian dan pelaku yang bertanggungjawab serta terdapat nilai kerugian negaranya. Kepala Unit Organisasi/Satuan Kerja mengusulkan pengenaan TGR kepada Menteri dengan tembusan Eselon I terkait.
4.   Kepala Satuan Kerja/UPT dapat mengajukan kasus kerugian negara (piutang negara) yang telah jatuh tempo dan dinyatakan macet pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dengan tembusan Kanwil DJKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
5.   Kepala Unit Organisasi/Satuan Kerja mengajukan Pegawai Negeri bukan Bendahara ke Pengadilan Negeri setempat setelah dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri mengatur bahwa:
1)   Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar