TUNTUTAN GANTI RUGI
Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan
terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendahara, dengan tujuan
menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau
melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung daerah menderita
kerugian. Yang termasuk dalam klasifikasi pegawai disini adalah:
1. Pegawai daerah
2. Pegawai negeri/pegawai daerah yang diperbantukan/dipekerjakan
3. Pegawai perusahaan daerah
4. Pekerja daerah
5. ABRI/purnawirawan
ABRI yang dikaryakan/dipekerjakan pada
daerah
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
1. Melalui Upaya Damai
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui upaya
damai dilakukan apabila penggantian kerugian keuangan daerah dilakukan secara
tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM).
2. Melalui Tuntutan Perbendaharaan
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses
Tuntutan Perbendaharaan dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara
tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya merupakan
kewenangan kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan
dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Majelis Pertimbangan). Apabila
pembebanan perbendaharaan telah diterbitkan, kepala daerah melakukan eksekusi
keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.
3. Melalui Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses
Tuntutan Ganti Rugi dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai
sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya menjadi wewenang
kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan.
Tuntutan Ganti Rugi baru dapat dilakukan apabila:
a. Adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau
kelalaian pegawai negeri termasuk melalaikan kewajibannya yang berhubungan
dengan pelaksanaan fungsi atau status dalam jabatannya
b. Pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan
perbuatan melanggar hukum/kesalahan itu tidak berkedudukan sebagai bendahara
c. Pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak
langsung telah dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu.
Apabila pembebanan ganti rugi telah diterbitkan,
Kepala Daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses
pelaksanaan penyelesaiannya.
4. Melalui Cara Lain
Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji
(wanprestasi), maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa
melalui Badan/Instansi penagih yang berwenang setelah diputuskan kepala daerah
bahwa tagihan akan/telah macet.
PROSES
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Proses Penyelesaian Tuntutan
Ganti Rugi (TGR) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor: P. 37/Menhut-II/2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui
Tuntutanperbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Lingkup Departemen Kehutanan
Menteri
Kehutanan Pasal 35 pada unit organisasi/Satuan Kerja dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1. Kepala
Satuan Kerja An. Inspektur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kerugian
negara yang terjadi dan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Hasil
Pemeriksaan pada butir 1 disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal
dengan tembusan Eselon I terkait.
3. Dalam hasil
pemeriksaan tersebut ada unsur kelalaian dan pelaku yang bertanggungjawab serta
terdapat nilai kerugian negaranya. Kepala Unit Organisasi/Satuan Kerja
mengusulkan pengenaan TGR kepada Menteri dengan tembusan Eselon I terkait.
4. Kepala
Satuan Kerja/UPT dapat mengajukan kasus kerugian negara (piutang negara) yang
telah jatuh tempo dan dinyatakan macet pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara (KP2LN) dengan tembusan Kanwil DJKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN).
5. Kepala Unit
Organisasi/Satuan Kerja mengajukan Pegawai Negeri bukan Bendahara ke Pengadilan
Negeri setempat setelah dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
169/PMK.06/2010 Tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan
Republik Indonesia Di Luar Negeri mengatur bahwa:
1) Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau
pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada nomor (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi
pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar