Kamis, 19 Juli 2012

PENGANGGARAN PEMERINTAH & DAERAH DI INDONESIA


PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PENGANGGARAN DAERAH DI INDONESIA

ANGGARAN
Anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dalam satuan uang (perencanaan keuangan) untuk menunjukkan perolehan dan penggunaan sumber – sumber suatu organisasi. Istilah anggaran dalam bahasa inggris dikenal dengan kata Budget berasal dari bahasa Prancis “bougette” yang artinya tas kecil (Edwards, et.al, 1959). Menurut sejarah, istilah itu muncul merujuk pada peristiwa tahun 1733 ketika Menteri Keuangan Inggris menyimpan proposal keuangan pemerintah yang akan dilaporkan kepada parlemen dalam sebuah tas kulit kecil. Anggaran umumnya dibuat dalam jangka pendek, yaitu untuk durasi waktu satu tahunan atau kurang. Namun, tidak jarang juga ditemui anggaran yang dibuat jangka menengah 2 – 3 tahun dan anggaran jangka panjang 3 tahun lebih.
Kusnadi (1999) dalam buku Akuntansi Pemerintahan (Publik) berpendapat bahwa anggaran adalah estimasi atas penerimaan yang akan diterima dan pengeluaran (biaya) yang akan dikeluarkan terhadap aktivitas yang akan dikerjakan di masa yang akan datang oleh suatu organisasi. Jika definisi anggaran ini dikaitkan dengan Lembaga Negara maka definisi ini menjadi, estimasi atas penerimaan yang akan diterima dan pengeluaran/biaya yang akan datang oleh Lembaga Negara baik tingkat daerah maupun tingkat pusat. Anggaran pemerintah merupakan arah atau pedoman yang akan dijadikan pegangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Negara yang ada memerlukan dana dan dana yang diperlukan harus diperoleh dari rakyatnya. Tugas menyusun anggaran penerimaan dana dan pengeluaran dana oleh Lembaga tertinggi Negara dibebankan kepada Pemerintah. Di Indonesia, anggaran yang berhubungan dengan penerimaan dana dan pengeluaran dana dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
Suatu anggaran harus terorganisasi secara rapi, jelas, rinci dan komprehensif. Proses penganggaran harus dilakukan secara jujur dan terbuka serta dilaporkan dalam suatu struktur yang mudah dipahami dan relevan dalam proses operasional dan pengendalian organisasi. Untuk menyusun suatu anggaran, organisasi harus mengembangkan lebih dahulu perencanaan strategis. Melalui perencanaan strategis, anggaran mendapatkan kerangka acuan strategis. Maka anggaran menjadi bermakna sebagai alokasi sumber daya (keuangan) untuk mendanai berbagai program dan kegiatan (strategis).
Dalam penyusunan anggaran, program – program diterjemahkan sesuai dengan tanggung jawab tiap manajer pusat pertanggungjawaban sebagai pelaksanaan program atau bagian dari program. Penyusunan anggaran adalah proses penentuan peran setiap manajer dalam melaksanakan program atau bagian program. Di sisi lain, penganggaran diartikan sebagai bagian dari proses manajemen strategis, dengan demikian penentuan program dan aktivitas tidak berdiri sendiri.
Anggaran merupakan titik focus dari persekutuan antara proses perencanaan dan pengendalian. Penganggaran (budgeting) adalah proses penerjemahan rencana aktivitas ke dalam rencana keuangan (budget). Makna luasnya, penganggaran meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban anggaran yang biasa dikenal dengan siklus anggaran. Dengan demikian, penganggaran perlu adanya standarisasi dalam berbagai formulir, dokumen, instruksi, dan prosedur karena menyangkut dan terkait dengan operasional perusahaan sehari – hari.
Di Indonesia, anggaran diatur dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan diimplementasikan dengan disusunnya UU APBN setiap tahun. Selain itu, untuk melaksanakan UU APBN, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan lainnya, seperti UU Pajak, UU Bea Masuk dan Cukai, Keppres Pelaksanaan APBN, dan peraturan pelaksana lainnya.

DASAR HUKUM ANGGARAN
  • PEMERINTAH PUSAT (APBN) : UU No. 17 tahun 2003
  • PEMERINTAH DAERAH (APBD) : UU 17 2003, UU 32 & 33 2004, PP 58 2005, PERMENDAGRI 13 2006, PERMENDAGRI 59 2007, PERDA
KEGUNAAN ANGGARAN SECARA UMUM
1.   Memberikan arah atas kegiatan atau aktivitas yang akan dikerjakan sehingga kegiatan yang dilakukan akan menjadi terarah kepada tujuan yang dikehendaki.
2.    Akan menjadi alat koordinasi antar bagian yang melaksanakan kegiatan.
3.   Anggaran akan dapat mengharmoniskan atau mensinkronkan antar bagian yang ada di dalam organisasi.
4.  Anggaran akan dapat membatasi kegiatan atau aktivitas hanya pada yang penting dan perlu. Hal – hal yang dipandang kurang penting akan dapat dihindarkan atau ditangguhkan sebab setiap aktivitas pasti memerlukan dana (uang) sedangkan anggaran telah membatasi besaran dana (uang) untuk setiap aktivitas yang diperlukan.
5. Anggaran dapat dijadikan alat pengawasan organisasi. Dengan adanya anggaran maka setiap penyimpangan yang ada akan lebih mudah diukur sehingga berbagai tindakan perbaikan dapat diambil.
6.   Penggunaan metode, alat, tenaga kerja akan semakin efektif dan efisien sehingga kinerja organisasi akan semakin baik dan terarah sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi.
7.   Memaksa semua pihak yang ada di dalam organisasi, baik dari pimpinan puncak sampai kepada tenaga pelaksana untuk sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh anggaran.

KEGUNAAN ANGGARAN BAGI LEMBAGA NEGARA
Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk:
1.    Pengendalian legislative (Dewan Perwakilan Rakyat) terhadap Eksekutif (Presiden). Jika anggaran telah diundangkan oleh legislative maka estimasi pengeluaran yang ada di dalam anggaran akan menjadi patokan tertinggi  yang tidak boleh dilanggar oleh Presiden. Pengeluaran Pemerintah diatas batas anggaran tersebut dapat dijadikan sebagai adanya penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan dimuka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemudian MPR akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden.
2.    Pengendalian Eksekutif (Presiden) terhadap bawahannya (Menteri, Gubernur dan seterusnya). Presiden melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diundangkan kemudian akan mengalokasikan kepada setiap Departemen yang ada, kepada Lembaga, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara. Anggaran yang telah dialokasikan tersebut tidak boleh dilanggar (melampaui batas tertinggi). Setiap waktu yang diperlukan Presiden akan memantau kinerja Lembaga dan Departemen yang ada dibawahnya. Maka bagi Presiden, anggaran juga merupakan alat pengendalian.

WAKTU ANGGARAN
Pelaksanaan waktu anggaran terdiri atas:
1.   Sistem tahun anggaran keuangan (financial budget tahun system). Dalam sistem ini, anggaran hanya belaku untuk waktu satu tahun dan di Indonesia berlaku dari 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Namun, sekarang berlaku Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
2.  Sistem tahun anggaran yang ditetapkan (Limited budget tahun system). Dalam sistem ini, anggaran berlaku selama satu tahun akan tetapi masih dapat diperpanjang 6 bulan lagi.

PENDEKATAN DAN PENEKANAN PENYUSUNAN ANGGARAN
Sistem penyusunan anggaran di suatu Negara yang dianggap layak dan baik belum tentu dapat diterapkan di Negara lain. Hal ini disebabkan banyak faktor seperti sistem politik yang dianut, sistem sosial budaya yang ada, sistem perekonomian, tingkat kualitas pendidikan masyarakatnya, tingkat kemajuan ilmu dan teknologi, serta berbagai faktor lainnya yang mempunyai tekanan yang sangat berpengaruh kepada proses penyusunan anggaran. Setiap anggaran, baik yang sederhana maupun rumit pasti melibatkan proses perencanaan, pengendalian dan evaluasi dan masing – masing unsure tersebut umumnya jarang yang memberikan penekanan yang sama. Sungguhpun berbeda akan tetapi seringkali perbedaan yang ada masih bersifat relative dan tidak bersifat mutlak serta mencolok. Pendekatan yang dikenal di dalam penyusunan anggaran umumnya adalah:
  1. Pendekatan Objek-Pengeluaran (The Object of Expenditure Approach). Pendekatan obyek pengeluaran ini disebut sebagai pendekatan tradisional atau pendekatan lini-item. Pendekatan ini merupakan pendekatan paling mudah dan sederhana dari pendekatan lainnya yang dikenal. Pendekatan ini berorientasi kepada pengendalian pengeluaran (control of expenditure) yang sangat popular bagi legislative di dalam mengendalikan eksekutif. Secara sederhana pendekatan ini melibatkan: 
  • Departeman (Lembaga) bawahan eksekutif dan Lembaga Pemerintahan serta Lembaga Negara lainnya mengajukan budget kepada top eksekutif (Presiden) berbagai tipe pengeluaran yang diperlukan.
  • Presiden menghimpun, memodifikasi dan mengajukan semua permintaan atau kebutuhan Departemen (Lembaga) bawahan eksekutif dan Lembaga pemerintahan serta Lembaga Negara Lainnya kepada legislative (dewan) berdasarkan obyek pengeluarannya.
  • Lembaga Legislatif membuat pos – pos pengeluaran setelah melakukan berbagai peninjauan atas pengajuan anggaran dari eksekutif (Presiden). Data program dan kinerja dilampirkan di dalam dokumen anggaran meskipun data tersebut hanya dipakai sebagai pelengkap atau pendukung permintaan menurut obyek pengeluaran. 
2.      Pendekatan Kinerja (Performance Approach). Pendekatan ini merupakan perbaikan dari pendekatan tradisional atau pendekatan obyek pengeluaran yang oleh para ahli dinilai banyak mengandung kelemahan terutama karena hanya memusatkan kepada obyek pengeluaran yang kemudian dituangkan dalam bentuk angka tanpa melihat urgensinya. Focus utama dari pendekatan ini ialah evaluasi efisiensi terhadap aktivitas yang ada dengan menggunakan alat utama akuntansi biaya dan pengukuran kerja. Di dalam sistem ini, orientasi tidak semata – mata kepada obyek pengeluaran tetapi sudah mengarah kepada berbagai rencana kegiatan, proyek apa yang hendak dikerjakan, apa saja yang harus dilakukan, serta berapa jumlah dana yang diperlukan dan bagaimana pula cara mengalokasikan dana agar dana yang ditetapkan dapat dipakai secara efektif dan efisien. Intisari (gist) metode ini dapat diringkas yakni:
  • Pengklasifikasian rekening anggaran menurut fungsi dan aktivitas dan juga menurut unit organisasi dan obyek pengeluaran.
  • Mengamati dan mengukur aktivitas yang ada untuk memperoleh efisiensi optimal serta menetapkan standar biaya.
  • Mendasarkan budget periode yang akan datang menurut standar biaya per unit dikalkan dengan banyaknya unit yang diharapkan dari aktivitas yang diestimasikan. Total anggaran setiap unit Departemen atau Lembaga Pemerintah/Negara untuk setiap aktivitas atau kinerja yang sama akan dijumlahkan sehingga nantinya diperoleh angka standar yang kemudian akan digunakan untuk penyusunan anggaran di masa yang akan datang.
 Barangkali kontribusi yang paling penting dari pendekatan ini adalah:
1.      Pendekatan ini jauh lebih menekankan kepada anggaran aktivitas yang diusulkan.
2.     Organisasi anggaran menurut aktivitas perlu didukung oleh estimasi biaya dan syarat kuantitas pencapaian.
3.      Pendekatan ini lebih menekankan kepada ukuran output (hasil) dan input (masukan).

Jika pemerintah suatu Negara menggunakan pendekatan ini maka beberapa pertanyaan di bawah ini perlu dijawab:
1.      Apa yang menjadi target atau sasaran Departemen atau Lembaga?
2.      Mengapa Departemen atau Lembaga mengajukan anggaran tersebut?
3.    Program atau aktivitas apa saja yang akan digunakan Departemen atau Lembaga untuk mencapai sasaran tersebut?
4.      Berapa volume kerja yang diperlukan untuk melaksanakan program atau aktivitas tersebut?
5.      Bagaimana tingkat layanan yang telah disediakan di masa lalu.
6.   Seberapa tingkat aktivitas yang akan diijinkan oleh legislative dan berapa jumlah dana yang diijinkan oleh legilatif. 

Pendekatan Program dan Perencanaan-Pemrograman-Penganggaran (The Program and Planning-Program-Budgeting Approach).  
Pendekatan ini disebut dengan Planning Program Budgeting System (PPBS). Dari kata yang dipakai yaitu kata program mengacu kepada serangkaian tindakan yang akan dikerjakan dalam waktu tertentu dimasa yang akan datang. National Committee on Governmental Accounting (NCGA) mendefinisikan budget program yakni “suatu anggaran di mana pengeluaran utamanya didasarkan atas program kerja sedangkan yang berikutnya didasarkan atas obyek sebagaimana dijumpai dalam sistem tradisional dan sistem kinerja”. Penganggaran program mengacu kepada orientasi perencanaan yang menekankan kepada program, fungsi dan aktivitas. Pengukuran kinerja bukan merupakan prasyarat bagi penganggaran program meskipun kinerja ini juga dipandang penting. Jika penganggaran program telah dibentuk maka didalamnya sudah termasuk rincian kinerja yang akan dilaksanakan. Program tanpa kinerja ibarat rumah tak berpenghuni dan kinerja tanpa program ibarat orang bepergian tanpa arah yang jelas.

Senin, 16 Juli 2012

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN


LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PENDAHULUAN
            Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
            Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
            Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari:
1.        Laporan Realisasi Anggaran
2.        Laporan Perubahan SAL
3.        Neraca
4.        Laporan Operasional
5.        Laporan Perubahan Ekuiitas
6.        Laporan Arus Kas
7.        Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali:
a.        Laporan keuangan konsolidasian arus kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
b.        Laporan keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan disajikan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua kementerian lembaga/negara kepda lembaga legislatif. Pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi dibawahnya kepada lembaga legislatif.
Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Contoh akun timbal balik ini antara lain sisa uang persediaan yang belum dipertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran sampai dengan akhir periode akuntansi.

ENTITAS PELAPORAN
            Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
Ciri umum entitas pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan:
Ø  Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran.
Ø  Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat.
Ø  Entitas tersebut membuat pertanggung jawaban, baik langsung maupun tidak langsung, kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

ENTITAS AKUNTANSI
            Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
            Entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.  Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan.

BADAN LAYANAN UMUM/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLU/BLUD)
            Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita.
            Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas akuntansi yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Sedangkan, selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan.

PROSEDUR KONSOLIDASI
            Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.

PENGUNGKAPAN
            Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas tersebut merupakan entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi.

AKUNTANSI ASET TETAP (SAP NO.7)


Akuntansi Aset Tetap

Pendahuluan
                Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan Standar yang mengatur tentang Akuntansi Aset Tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Standar ini tidak diterapkan untuk :
1.       Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
2.       Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources)

Pengertian Aset Tetap
                Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah :
1.       Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lain, seperti instansi pemerintah lainnya, universitas, atau kontraktor
2.       Hak atas tanah

Aset Tetap Pemerintah - Sebagaimana akuntansi komersial, dalam akuntansi pemerintahan juga dikenal istilah aset tetap. Lebih lanjut dalam modul Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Tim PPAKP ( 2008, 8 ) menyatakan bahwa BMN dalam SIMAK-BMN terbagi menjadi aset lancar, aset tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah, yang selanjutnya akan dilaporkan di neraca pemerintah pada sisi aset.

Pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Sedangkan, Pengertian aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Klasifikasi Aset Tetap
Berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas, klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
1.       Tanah         
yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
2.       Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3.       Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
4.       Jalan, Irigasi, dan Jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
5.       Aset Tetap lainnya
merupakan aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
6.       Konstruksi dalam Pengerjaan
mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

Pengakuan Aset Tetap
                Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
1.       Berwujud
2.       Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
3.       Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
4.       Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
5.       Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Tujuan utama dari perolehan asset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan asset tetap akan handal bila asset tetap telah diterima dan diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan asset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan atau penguasaan secara hukum, misal sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Penilaian Awal Aset Tetap
            Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

Komponen Biaya
                Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal dan biaya simpan dan bongkar muat, biaya pemasangan, biaya professional seperti arsitek dan insiyur, serta biaya konstruksi.



Konstruksi Dalam Pengerjaan
                Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Apabila tidak disebutkan lain dalam PSAP ini,  maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada PSAP 08.

Perolehan secara Gabungan
                Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

Pertukaran Aset (Exchanges of Assets)
                Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer atau diserahkan.
                Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat astas aset yang dilepas.

Aset Donasi
                Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Apabila perolehan asset tetap memenuhi kriteria perolehan asset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.

Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
                Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Asset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing – masing akun asset tetap dan akun ekuitas.

Penyusutan
                Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu asset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat asset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing – masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat asset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.  Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh asset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik asset tersebut.
                Metode penyusutan yang dapat dipergunakan ialah:
a.       Metode garis lurus
b.      Metode saldo menurun ganda
c.       Metode unit produksi

Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
                Penilaian kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

Akuntansi Tanah
                Tanah yang dimilik dan atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi asset tetap.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai asset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang – undangan yang berlaku di Negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.

Aset Bersejarah (Heritage Assets)
Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan asset bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Beberapa asset tetap dijelaskan sebagai asset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contohnya adalah bangunan bersejarah, monument, tempat – tempat purbakala (candi), dan karya seni lainnya. Berikut adalah karakteristik yang seringkali dianggap sebagai cirri khas asset bersejarah:
a.       Nilai cultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b.      Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
c.       Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
d.      Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Asset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monument, dalam Catatan atas laporan keuangan dengan tanpa nilai. Beberapa asset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, asset ini akan diterapkan prinsip – prisip yang sama seperti asset tetap lainnya.


Aset Infrastruktur (Infrastructure Assets)
                Beberapa asset biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai karakteristik:
a.       Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
b.      Sifatnya khusus dan tidak ada alternative lain penggunaannya
c.       Tidak dapat dipindah – pindahkan
d.      Terdapat batasan – batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari asset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, asset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai asset pemerintah. Asset infrastruktur memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini. Contoh dari asset ini ialah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.

Aset Militer (Military Assets)
                Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini.

Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal)
                Suatu asset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila asset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Pengungkapan Aset Tetap
                Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing – masing jenis asset tetap yakni:
a.       Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
b.      Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, dan jika ada mutasi asset tetap lainnya.
c.       Informasi penyusutan, meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan, dan nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
1.       Eksistensi dan batasan hak milik atas asset tetap
2.       Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap
3.       Jumlah pengeluaran pada pos asset tetap dalam konstruksi
4.       Jumlah komitmen untuk akuisisi asset tetap
Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal – hal yang berikut harus diungkapkan:
a.       Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap
b.      Tanggal efektif penilaian kembali
c.       Jika ada, nama penilai independen
d.      Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
e.      Nilai tercatat setiap jenis asset tetap
Asset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi asset dimaksud.