Senin, 16 Juli 2012

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN


LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PENDAHULUAN
            Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
            Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan atau entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
            Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari:
1.        Laporan Realisasi Anggaran
2.        Laporan Perubahan SAL
3.        Neraca
4.        Laporan Operasional
5.        Laporan Perubahan Ekuiitas
6.        Laporan Arus Kas
7.        Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan konsolidasian disajikan oleh entitas pelaporan, kecuali:
a.        Laporan keuangan konsolidasian arus kas hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.
b.        Laporan keuangan konsolidasian perubahan saldo anggaran lebih yang hanya disusun dan disajikan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua kementerian lembaga/negara kepda lembaga legislatif. Pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian dari semua entitas akuntansi dibawahnya kepada lembaga legislatif.
Proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Contoh akun timbal balik ini antara lain sisa uang persediaan yang belum dipertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran sampai dengan akhir periode akuntansi.

ENTITAS PELAPORAN
            Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
Ciri umum entitas pelaporan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan:
Ø  Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran.
Ø  Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Ø  Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat.
Ø  Entitas tersebut membuat pertanggung jawaban, baik langsung maupun tidak langsung, kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

ENTITAS AKUNTANSI
            Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
            Entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan.  Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan.

BADAN LAYANAN UMUM/BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLU/BLUD)
            Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (BLU/BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit, universitas negeri, dan otorita.
            Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD), BLU/BLUD adalah entitas akuntansi yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya. Sedangkan, selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLU/BLUD adalah entitas pelaporan.

PROSEDUR KONSOLIDASI
            Konsolidasi dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya atau yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik. Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.

PENGUNGKAPAN
            Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas tersebut merupakan entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik, maka perlu diungkapkan nama-nama dan besaran saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi.

AKUNTANSI ASET TETAP (SAP NO.7)


Akuntansi Aset Tetap

Pendahuluan
                Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan Standar yang mengatur tentang Akuntansi Aset Tetap. Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Standar ini tidak diterapkan untuk :
1.       Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
2.       Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources)

Pengertian Aset Tetap
                Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama aset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam aset tetap pemerintah :
1.       Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lain, seperti instansi pemerintah lainnya, universitas, atau kontraktor
2.       Hak atas tanah

Aset Tetap Pemerintah - Sebagaimana akuntansi komersial, dalam akuntansi pemerintahan juga dikenal istilah aset tetap. Lebih lanjut dalam modul Sistem Informasi dan Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), Tim PPAKP ( 2008, 8 ) menyatakan bahwa BMN dalam SIMAK-BMN terbagi menjadi aset lancar, aset tetap, aset lainnya, dan aset bersejarah, yang selanjutnya akan dilaporkan di neraca pemerintah pada sisi aset.

Pengertian aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Sedangkan, Pengertian aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Klasifikasi Aset Tetap
Berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas, klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut :
1.       Tanah         
yaitu tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
2.       Peralatan dan Mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3.       Gedung dan Bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
4.       Jalan, Irigasi, dan Jaringan
mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
5.       Aset Tetap lainnya
merupakan aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
6.       Konstruksi dalam Pengerjaan
mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

Pengakuan Aset Tetap
                Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
1.       Berwujud
2.       Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
3.       Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
4.       Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
5.       Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Tujuan utama dari perolehan asset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan asset tetap akan handal bila asset tetap telah diterima dan diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan asset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan atau penguasaan secara hukum, misal sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Penilaian Awal Aset Tetap
            Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

Komponen Biaya
                Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal dan biaya simpan dan bongkar muat, biaya pemasangan, biaya professional seperti arsitek dan insiyur, serta biaya konstruksi.



Konstruksi Dalam Pengerjaan
                Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. Apabila tidak disebutkan lain dalam PSAP ini,  maka berlaku prinsip dan rincian yang ada pada PSAP 08.

Perolehan secara Gabungan
                Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

Pertukaran Aset (Exchanges of Assets)
                Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer atau diserahkan.
                Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat astas aset yang dilepas.

Aset Donasi
                Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Apabila perolehan asset tetap memenuhi kriteria perolehan asset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional.

Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
                Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Asset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan asset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing – masing akun asset tetap dan akun ekuitas.

Penyusutan
                Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu asset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat asset yang bersangkutan. Nilai penyusutan untuk masing – masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat asset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.  Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh asset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik asset tersebut.
                Metode penyusutan yang dapat dipergunakan ialah:
a.       Metode garis lurus
b.      Metode saldo menurun ganda
c.       Metode unit produksi

Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
                Penilaian kembali atau revaluasi asset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian asset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

Akuntansi Tanah
                Tanah yang dimilik dan atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi asset tetap.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai asset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang – undangan yang berlaku di Negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.

Aset Bersejarah (Heritage Assets)
Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan asset bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Beberapa asset tetap dijelaskan sebagai asset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contohnya adalah bangunan bersejarah, monument, tempat – tempat purbakala (candi), dan karya seni lainnya. Berikut adalah karakteristik yang seringkali dianggap sebagai cirri khas asset bersejarah:
a.       Nilai cultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b.      Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
c.       Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun.
d.      Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Asset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monument, dalam Catatan atas laporan keuangan dengan tanpa nilai. Beberapa asset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, asset ini akan diterapkan prinsip – prisip yang sama seperti asset tetap lainnya.


Aset Infrastruktur (Infrastructure Assets)
                Beberapa asset biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai karakteristik:
a.       Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan
b.      Sifatnya khusus dan tidak ada alternative lain penggunaannya
c.       Tidak dapat dipindah – pindahkan
d.      Terdapat batasan – batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari asset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, asset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai asset pemerintah. Asset infrastruktur memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini. Contoh dari asset ini ialah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.

Aset Militer (Military Assets)
                Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip – prinsip yang ada pada pernyataan ini.

Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal)
                Suatu asset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila asset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang.
Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Pengungkapan Aset Tetap
                Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing – masing jenis asset tetap yakni:
a.       Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat
b.      Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, dan jika ada mutasi asset tetap lainnya.
c.       Informasi penyusutan, meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan, dan nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
1.       Eksistensi dan batasan hak milik atas asset tetap
2.       Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap
3.       Jumlah pengeluaran pada pos asset tetap dalam konstruksi
4.       Jumlah komitmen untuk akuisisi asset tetap
Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, maka hal – hal yang berikut harus diungkapkan:
a.       Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap
b.      Tanggal efektif penilaian kembali
c.       Jika ada, nama penilai independen
d.      Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
e.      Nilai tercatat setiap jenis asset tetap
Asset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi asset dimaksud. 

Minggu, 15 Juli 2012

TUNTUTAN GANTI RUGI (TGR)

TUNTUTAN GANTI RUGI

Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung daerah menderita kerugian. Yang termasuk dalam klasifikasi pegawai disini adalah:
1.    Pegawai daerah
2.     Pegawai negeri/pegawai daerah yang diperbantukan/dipekerjakan
3.     Pegawai perusahaan daerah
4.     Pekerja daerah
5.      ABRI/purnawirawan ABRI yang dikaryakan/dipekerjakan pada daerah

TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
1.    Melalui Upaya Damai
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui upaya damai dilakukan apabila penggantian kerugian keuangan daerah dilakukan secara tunai sekaligus dan angsuran dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTJM).
2.    Melalui Tuntutan Perbendaharaan
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses Tuntutan Perbendaharaan dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya merupakan kewenangan kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Majelis Pertimbangan). Apabila pembebanan perbendaharaan telah diterbitkan, kepala daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.
3.    Melalui Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian kerugian keuangan daerah melalui proses Tuntutan Ganti Rugi dilakukan apabila upaya damai yang dilakukan secara tunai sekaligus atau angsuran tidak berhasil. Proses penuntutannya menjadi wewenang kepala daerah melalui Majelis Pertimbangan.

Tuntutan Ganti Rugi baru dapat dilakukan apabila:
a.  Adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan atau kelalaian pegawai negeri termasuk melalaikan kewajibannya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi atau status dalam jabatannya
b.  Pegawai negeri yang bersangkutan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum/kesalahan itu tidak berkedudukan sebagai bendahara
c.  Pemerintah daerah baik secara langsung maupun tidak langsung telah dirugikan oleh perbuatan melanggar hukum/kelalaian itu.
Apabila pembebanan ganti rugi telah diterbitkan, Kepala Daerah melakukan eksekusi keputusan dimaksud dan membantu proses pelaksanaan penyelesaiannya.
4.    Melalui Cara Lain
Apabila pelaku kerugian daerah ternyata ingkar janji (wanprestasi), maka daerah dapat melakukan dengan cara tagihan secara paksa melalui Badan/Instansi penagih yang berwenang setelah diputuskan kepala daerah bahwa tagihan akan/telah macet.

PROSES PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Proses Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 37/Menhut-II/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Tuntutanperbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Lingkup Departemen Kehutanan Menteri Kehutanan Pasal 35 pada unit organisasi/Satuan Kerja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Kepala Satuan Kerja An. Inspektur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kerugian negara yang terjadi dan selanjutnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2.    Hasil Pemeriksaan pada butir 1 disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal dengan tembusan Eselon I terkait.
3.   Dalam hasil pemeriksaan tersebut ada unsur kelalaian dan pelaku yang bertanggungjawab serta terdapat nilai kerugian negaranya. Kepala Unit Organisasi/Satuan Kerja mengusulkan pengenaan TGR kepada Menteri dengan tembusan Eselon I terkait.
4.   Kepala Satuan Kerja/UPT dapat mengajukan kasus kerugian negara (piutang negara) yang telah jatuh tempo dan dinyatakan macet pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dengan tembusan Kanwil DJKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
5.   Kepala Unit Organisasi/Satuan Kerja mengajukan Pegawai Negeri bukan Bendahara ke Pengadilan Negeri setempat setelah dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.06/2010 Tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri mengatur bahwa:
1)   Setiap kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)   Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Minggu, 08 Juli 2012

THE POWER OF ACCOUNTING


DISINILAH KEHEBATAN AKUNTANSI
AKUNTANSI MENGAJARKAN KESEIMBANGAN SUDUT PANDANG SEHINGGA DAPAT MENEMPATKAN SUATU ASUMSI KEHIDUPAN,
RESIKO DAN PELUANG.
KEKUATAN DAN KELEMAHAN
UNTUK MENILAI KEHIDUPAN DI MASA DEPAN
YANG LEBIH BAIK,

SALAM OPTIMIS..!!!!